Trending Now:
KH Abbas Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Prof. KH Asep S. Chalim: Kami Himpun Para Sarjan... Gus Dur dengan Misi Njajah Negara Milang Lintangnya Keunggulan Metodologi Imam Bukhari Dalam Menyaring Hadis Sahih
NU TRIMURJO - Perpanjangan Surat Keputusan (SK) susunan pengurus Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (JPZISNU) tingkat ranting di Kecamatan Trimurjo resmi disahkan oleh LAZISNU PCNU Lampung Tengah. Pengesahan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan Nahdlatul Ulama hingga tingkat ranting.
Ketua LAZISNU Kecamatan Trimurjo, Fuad Ashari, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 8 ranting yang telah menerima SK amil diantaranya Depok Rejo,Purwo Adi, Notoharjo,Pujokerto,Pujobasuki,Liman Benawi, Pujodadi, dan Purwodadi
Dari delapan ranting tersebut, tercatat total sebanyak 51 SK untuk mushola dan masjid yang menjadi Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq, dan Sedekah di wilayah Kecamatan Trimurjo.
Sementara itu, beberapa ranting lainnya seperti Tempuran, Simbar Waringin, dan Pujo Asri telah lebih dahulu menerima SK pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, struktur pengelolaan penghimpunan dana zakat, infaq, dan sedekah di Kecamatan Trimurjo semakin tertata dan berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.
MWCNU sebagai kepanjangan tangan berharap susunan JPZISNU yang telah mendapatkan SK dapat menjalankan amanah dengan baik. Para pengurus diharapkan mampu melaksanakan tugas penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.